|
PIlgub putaran dua? yang ada dibenak saya kok bisa ada? setau saya putaran pertama di ajukan kepengadilan tinggi yang pokok permasalahannya sudah jelas kalo itu melanggar. kenapa saya bilang begitu, karna menggunakan dua peraturan dalam pemilihan suara. untuk syarat menjadi peserta pemilu sampai pemcoblosan menggunakan peraturan 2004 , sedangkan dalam perhitungan suara menggukan aturan yang baru. HEBAT ya... yang lebih hebatnya dibenarkan pengadilan.(nb: buat aparat pengadilan, hati2 pak, kerjaan mu di dunia dipertanggung jawabkan diakherat.... jangan sampai cium wangi surga aja ngk bisa, apa lagi masuk surga. hidup bentar aja kok didunia)
harus berapa milyard lagi dibuang percuma? hanya untuk mengadakan putaran kedua. coba dipake buat mendukung pendidikan di kaltim, pasti jauh lebih bermanfaat. ada berapa anak yang bisa selesaikan pendidikannya sampai bangku SMU? ini malah digunain buat pilgub. sistem yang aneh... untuk membangun sebuah pemerintahan aja butuh biaya yang besar... udah gitu, diisi dengan koruptor.
intinya saya tidak mendukung adanya putaran kedua. kedua calon sama2 punya kekurangan dimata saya, so... semoga yang terpilih orang yang peduli dengan masyarakat KALTIM, bukan hanya PERDULI dengan SDA yang ada dikaltim.
--------------------
SAVE YOUR LIVE..... 
|