|
  |
Perda Kota Samarinda No.14 Tahun 2001, IZIN USAHA INFORMASI DAN PROMOSI |
|
|
|
|
Sep 22 2006, 02:02 PM
|

Admin Aja
      
Group: e-admin
Posts: 1,074
Joined: 1-February 06
From: Samarinda
Member No.: 4

|
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR : 14 TAHUN 2001
Tentang
IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PROMOSI DALAM KOTA SAMARINDA Baca juga PERDA Kota Samarinda No.8 Tahun 2002QUOTE PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR : 14 TAHUN 2001
Dibuat dengan pertimbangan, bahwa semakin meluasnya penyelenggaraan pelayanan informasi di daerah, maka perlu diatur ketentuan pengawasan, pengendalian,dan pengaturan film (Vidio, VCD, dan LD ) serta pelayanan internet dengan Peraturan Daerah
KETENTUAN UMUM ( PASAL 1 ( ayat d ) Penyelenggaraan Pelayanan Informasi adalah media yang menurut bentuk dan arahnya, ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu jasa, atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu jasa yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah KETENTUAN UMUM ( PASAL 1 ( ayat e ) Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Promosi ( SIUPI ) diberikan Pemerintah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan informasi dan promosi di suatu tempat tertentu
KETENTUAN UMUM ( PASAL 1 ( ayat f ) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Promosi adalah semua pelaksanaan pembinaan, penertiban dan pengawasan usaha perfilman, sensor film dan rekaman video, VCD, LD, DVD, dan pelayanan internet
KETENTUAN UMUM ( PASAL 1 ( ayat g ) - Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Promosi dibentuk Kepala Daerah yang beranggotakan instansi terkait di Daerah. - Tim bertugas membantu Kepala Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian, monitoring, pengaturan peredaran film dan rekaman serta pengawasan dan pengendalian pelayanan jasa internet
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI ( PASAL 2 ) Dengan Nama Izin Usaha Penyelenggaraan Informasi dan Promosi dipungut pembayaran atas pemberian izin untuk penyelenggaraan informasi dan promosi Lanjut ....
|
|
|
|
|
|
|
|
Sep 22 2006, 02:06 PM
|

Admin Aja
      
Group: e-admin
Posts: 1,074
Joined: 1-February 06
From: Samarinda
Member No.: 4

|
QUOTE NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI ( PASAL 3 ) Obyek izin usaha adalah pemberian izin untuk melakukan penyelenggaraan informasi dan promosi, di : a. Gedung Bioskop b. Rental Video / VCD c. Promosi di Mall d. Di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI ( PASAL 4 ) Subyek Izin Usaha adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk melakukan penyelenggaraan informasi dan promosi
TATA CARA DAN BATAS WAKTU PERIZINAN ( pasal 5 ( ayat 1 ) Tata Cara Perizinan adalah orang atau badan usaha dengan ketentuan : a. Mengisi blanko permohonan b. Photo copy KTP c. Pas photo ukuran 4 x 6 d. Rekomendasi dari instansi Teknis terkait
TATA CARA DAN BATAS WAKTU PERIZINAN ( PASAL 5 ( AYAT 2 ) Batas waktu perizinan untuk jenis usaha dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha, seperti : a. Usaha penyiaran radio, berlaku selama 1 (satu) tahun dstnya. b. Usaha peredaran film, berlaku selama 1 (satu) tahun dstnya. c. Usaha mendirikn siaran televisi, berlaku selama 1 (satu) tahun dstnya. d. Penyelenggaraan pameran dan promosi yang bergerak dalam bidang pameran maupun promosi di tempat tertentu (arena promosi / lapangan terbuka /ruangan tertutup) masa berlaku 1 (satu) tahun, dstnya e.Usaha mendirikan penerbitan, berlaku izin selama 1 (satu) tahun dstnya. f. Usaha mendirikan bioskop, berlaku izin selama 1 (satu) tahun dstny. g. Untuk usaha kegiatan perfilman dalam bidang peredaran film, baik penjualan maupun penyewaan video, VCD, LD, DVD dan sejenisnya, berlaku izin selama 1(satu) tahun dstnya. h. Usaha pelayanan jasa internet (menjual maupun sebagai sumber data yang dibutuhkan masyarakat, serta media usaha pada khususnya, berlaku izin selama 1 (satu) tahun dstnya dapat diperpanjang kembali
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI ( Pasal 6 ) : a. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya biaya administrasi didasarkan pada tujuan untuk membina menertibkan pelaksanaan usaha penyelenggaraan pelayanan jasa informasi dan promosi.
b. Biaya sebagaimana dimaksud meliputi biaya survey lapangan, biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan Lanjut ....
|
|
|
|
|
|
|
|
Sep 22 2006, 02:09 PM
|

Admin Aja
      
Group: e-admin
Posts: 1,074
Joined: 1-February 06
From: Samarinda
Member No.: 4

|
QUOTE STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI ( PASAL 7 ( AYAT 1 ) : STRUKTUR BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN JENIS USAHA PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA INFORMASI DAN PROMOSI
STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI ( PASAL 7 ( AYAT 2 ) : STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN JENIS USAHA PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA INFORMASI DAN PROMOSI, ADALAH : a. Mendirikan usaha penyiaran radio di daerah ………Rp. 100.000,- / tahun b. Mendirikan usaha peredaran film di daerah ………..Rp. 250.000,- / tahun c. Mendirikan usaha siaran televisi di daerah ……...…Rp. 500.000,- / tahun d. Penyelenggaraan pameran dan promosi ……………Rp. 250.000,- / tahun e. Mendirikan usaha penerbitan di daerah ……….…...Rp. 150.000,- / tahun f. Mendirikan usaha bioskop di daerah ………………Rp. 250.000,- / tahun g. Mendirikan usaha perfilman dalam bidang peredaran film, baik penjualan maupun penyewaan Video, VCD, LD, DVD, dan sejenisnya di daerah Rp. 150.000,- / tahun. h. Mendirikan usaha pelayanan jasa internet …………Rp. 150.000,-
WILAYAH PEMUNGUTAN ( pasal 8 ) Retribusi dipungut di wilayah Kota Samarinda
TATA CARA PEMUNGUTAN ( pasal 9 ) a. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan b. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah c. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan
TATA CARA PEMBAYARAN ( pasal 10 ) a. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi b. Retribusi terutang dilunasi selambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
TATA CARA PENAGIHAN ( pasal 11 ) a. Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran b. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat teguran / Peringatan /Surat Lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang c. Surat Teguran dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk Lanjutt ....
|
|
|
|
|
|
|
|
Sep 22 2006, 02:13 PM
|

Admin Aja
      
Group: e-admin
Posts: 1,074
Joined: 1-February 06
From: Samarinda
Member No.: 4

|
QUOTE PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ( Pasal 12 ) a. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi b. Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi dimaksud dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain dapat diberikan kepada pengusahan kecil untuk mengangsur c. Pembebasan retribusi dimaksud diberikan kepada Wajib Retribusi yang ditimpa bencana alam, atau kerusuhan d. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah
KADALUARSA ( Pasal 13 ) 1. Penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi
2. Kadaluarsa penagihan retribusi dimaksud tertangguh apabila : a.Diterbitkan Surat Teguran b.Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung
3. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan
PENGAWASAN ( Pasal 14 ) Kepala Daerah menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini
KETENTUAN PIDANA ( Pasal 15 ) 1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Tindak pidana pada ayat (1) adalah pelanggaran Lanjut ...
|
|
|
|
|
|
|
  |
1 User(s) are reading this topic (1 Guests and 0 Anonymous Users)
0 Members:
|
|